Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, telah mencatat bahwa jumlah cagar budaya nasional yang telah diakui hingga saat ini mencapai 228 unit. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya Indonesia yang kaya dan beragam.
Cagar budaya merupakan bagian penting dari identitas dan sejarah bangsa, yang harus dijaga dan dilestarikan agar tidak punah. Melalui pengakuan dan perlindungan terhadap cagar budaya, generasi mendatang dapat terus mempelajari dan menghargai warisan nenek moyang mereka.
Menteri Nadiem Makarim juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melestarikan cagar budaya. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pelestarian, diharapkan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam cagar budaya dapat terus hidup dan berkembang.
Selain itu, Menteri Kebudayaan juga berencana untuk terus melakukan inventarisasi dan dokumentasi terhadap cagar budaya nasional yang ada, serta melakukan upaya pemulihan dan pelestarian agar cagar budaya tersebut tetap terjaga dengan baik.
Dengan adanya peningkatan jumlah cagar budaya nasional yang telah diakui, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan warisan budaya semakin meningkat. Sehingga, cagar budaya Indonesia dapat terus menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas bangsa dan menjadi sumber inspirasi bagi generasi mendatang.